Peranan Mata Kuliah Akhlak Dan Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membentuk Generasi Bangsa Yang Berintegritas

Banyak orang tua yang berlomba lomba memasukan anaknya pada sekolah dengan kualitas akademik yang baik, tanpa memikirkan pendidikan akhlak. Padahal, pendidikan akhlak merupakan fondasi untuk menciptakan generasi bangsa yang berintegritas.

Generasi bangsa yang berintegritas selalu menjunjung prinsip nilai dan moral, contoh kejujuran, rasa tanggung jawab, dan keadilan. Oleh karena itu pendidikan akhlak sejak dini akan menciptakan generasi Indonesia yang anti korupsi.

Di perguruan tinggi akhlak dan Pendidikan anti korupsi merupakan mata kuliah yang membahas tentang etika, moralitas, dan pencegahan korupsi dalam berbagai aspek kehidupan. Mata kuliah ini membahas konsep-konsep dasar akhlak, moralitas, integritas, dan prinsip-prinsip anti korupsi. 

Di dalam mata kuliah ini, mahasiswa akan mempelajari tentang pentingnya memiliki akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks pribadi maupun profesional. Selain itu, mahasiswa juga akan mempelajari berbagai teori dan praktik anti korupsi, serta bagaimana menerapkannya dalam berbagai situasi.

Tujuan Akhlak dan Pendidikan Anti Korupsi

Pada dasarnya akhlak dan pendidikan anti korupsi bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya memiliki akhlak dan moral yang baik, serta integritas tinggi dalam kehidupan pribadi maupun profesional. Kehidupan profesional yang dimaksud ialah ketika 

Melalui pemahaman yang lebih baik tentang konsep-konsep akhlak, moralitas, dan prinsip-prinsip anti korupsi, mata kuliah ini juga bertujuan untuk mendorong mahasiswa untuk menjadi pemimpin yang berkualitas, berkontribusi dalam upaya pencegahan korupsi, dan menjadi agen perubahan dalam masyarakat.

Terminologi Korupsi

Peranan Mata Kuliah Akhlak Dan Pendidikan Anti Korupsi Dalam Membentuk Generasi Bangsa Yang Berintegritas
Secara etimologi, kata "korupsi" berasal dari bahasa Latin "corruptio" yang berarti "merusak" atau "membusukkan". Dalam konteks modern, korupsi mengacu pada tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu. Dengan demikian, korupsi dapat dianggap sebagai suatu tindakan yang "membusukkan" atau merusak sistem, lembaga, atau nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam suatu masyarakat.

Istilah Korupsi yang di gunakan masyarakat Indonesia pada dasarnya di adopsi dari bahasa belanda corruptie atau korruptie. 

Terminologi korupsi merujuk pada istilah-istilah yang digunakan dalam konteks korupsi. Beberapa terminologi yang umum terkait dengan korupsi meliputi:

Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau golongan tertentu, dengan merugikan kepentingan umum.

Suap: Pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang dalam posisi kekuasaan.

Nepotisme: Praktik memberikan keuntungan atau kesempatan kepada anggota keluarga atau teman dekat tanpa mempertimbangkan kualifikasi atau pantas tidaknya orang tersebut mendapatkan keuntungan atau kesempatan tersebut.

Klientelisme: Praktik politik yang melibatkan pertukaran keuntungan politik atau materi antara politisi, partai politik, atau pemerintah dengan kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat.

Kolusi: Perjanjian antara dua pihak atau lebih untuk merugikan pihak lain dengan cara tidak jujur, biasanya dalam konteks tender atau pengadaan barang/jasa.

Penyuapan: Tindakan memberikan atau menerima hadiah atau imbalan untuk mempengaruhi seseorang dalam menjalankan tugasnya.

Pungutan liar (pungli): Meminta atau menerima pembayaran atau imbalan ilegal untuk pelayanan atau kegiatan yang seharusnya disediakan oleh pihak yang berwenang.

Pemerasan: Memaksa seseorang untuk memberikan uang atau barang berharga dengan ancaman kekerasan atau tindakan merugikan lainnya.

Mark up: Menambahkan harga barang atau jasa secara tidak wajar untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Korupsi politik: Korupsi yang terjadi dalam konteks kegiatan politik, seperti pemilihan umum atau proses pengambilan keputusan politik lainnya.

Unsur Dan Perbuatan Korupsi

Perbuatan korupsi banyak macam dan bentuknya, oleh karena itu ada unsur yang harus terpenuhi agar perbuatan tersebut masuk dalam korupsi. Unsur unsur yang di maksud antara lain:

Melawan Hukum: Tindakan tersebut melanggar hukum yang berlaku, baik itu hukum pidana, perdata, atau administrasi negara.

Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain: Tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain, tanpa hak atau tanpa kewajiban yang jelas.

Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara: Tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara keseluruhan, misalnya dengan menyebabkan kerugian keuangan pada suatu instansi atau proyek yang dibiayai oleh negara.

Perbuatan Yang Dianggap Tindak Pidana Korupsi

Tindakan seperti pemalsuan dan pemerasan masih dianggap perilaku yang tidak berhubungan dengan perilaku korupsi, nyatanya kedua tindakan tersebut masuk dalam perilaku korupsi karena memenuhi unsur melanggar hukum serta bertujuan untuk mengelabui orang dan memaksa orang untuk memberikan sejumlah uang.

Penyalah gunaan wewenang dan pilih kasih terhadap kebijakan yang di ambil oleh seorang pejabat. merupakan salah satu berbuatan korupsi. Praktek seperti ini sudah di anggap lumrah dalam pemerintahan, istilah untuk menggambarkan hal ini "orang dalam atau orang dekat".

Menerima komisi seperti uang dan barang berharga,  Bila seorang pejabat menerima hal seperti itu maka tindakan tersebut masuk dalam perilaku korupsi. Selain itu, menggunakan perusahaan milik pribadi dalam setiap proyek pemerintah, menggunakan kesempatan dan jabatan yang anda emban dan lain lain.

Di Indonesia perilaku seperti ini dapat kita temukan banyak dipemerintah, semoga kita di jauhkan dengan hal buruk sepeti korupsi.