Sejarah Korupsi di Indonesia: Dari Masa Kerajaan hingga Era Reformasi - Timurkick.com

Sejarah Korupsi di Indonesia: Dari Masa Kerajaan hingga Era Reformasi

Perilaku korupsi di Indonesia tidak bisa dipisahkan dengan sejarah perkembangan bangsa Indonesia itu sendiri. Banyak hal yang telah terjadi selama bangsa ini berdiri, sedikit banyak mempengaruhi maraknya perilaku korupsi di negara ini.

Sejarah perkembangan bangsa Indonesia dimulai dari pra kemerdekaan, Pasca Kemerdekaan, Orde lama, orde baru dan era reformasi. tentu dalam perjalanannya, telah terjadi banyak dinamika politik, sosial dan ekonomi yang banyak mempengaruhi perilaku korupsi.

Nah, kali ini kita akan membahas sejarah korupsi lebih dalam dengan berpatokan pada sejarah perkembangan bangsa yang telah kami sebutkan tadi. 

Sejarah Korupsi di Indonesia

Pra Kemerdekaan

Sejarah perkembangan indonesia dimulai dari era ini, era yang dimana wilayah indonesia hanya di kenal dengan nusantara. Era Pra kemerdekaan di bagi menjadi dua masa yaitu 

  1. Masa Kerajaan, beberapa kerajaan besar yang pernah eksis di nusantara kala itu seperti Singosari, majapahit, demak dan banten, telah mempraktekan perilaku korupsi, namun dalam skala yang lebih kecil seperti penyelewangan upeti, dan penggelapan harta kerajaan. Pada masa ini praktek korupsi hanya dilakukan oleh para raja, sultan dan bangsawan. 
  2. Masa Kolonial, Seperti yang kita tahu bahwa indonesia pernah di jajah oleh portugis, belanda dan jepang, pada masa ini praktek korupsi dilakukan oleh pribumi maupun penjajah. Praktek korupsi pada masa ini seperti, kerja paksa yang tidak dibayar upahnya oleh mandor yang merupakan orang pribumi, dan penarikan pajak yang tidak masuk akal oleh pihak kolonial.

Pasca Kemerdekaan

Era ini indonesia baru lahir dan berdarah darah, kestabilan politik, ekonomi dan sosial belum terjadi. namun berdasarkan catatan sejarah Presiden Soekarno pernah membentuk dua badan pemberantasan korupsi, yaitu Panitia retooling aparatur negara (PARAN).

PARAN sebagai lembaga anti korupsi masa itu ditugaskan untuk menyiapkan formulir  dan kemudian diisi oleh pejabat, untuk mengetahui jumlah kekayaan yang mereka miliki. namun, usaha ini mengalami banyak masalah dan kendala.

Orde Lama

Berdasarkan catatan sejarah pada era ini pemerintah pernah membentuk sebuah badan anti korupsi yang bernama Budhi yang ditugaskan untuk menuntaskan kasus kasus korupsi yang sempat mandek. 

Salah satu bentuk keberhasilan lembagaini adalah menyelamatkan uang negara sekitar 11 Miliar rupiah tiga bulan pasca operasi dilakukan, dimana jumlah tersebut tergolong besar ketika itu.

Orde Baru

Pada masa ini pernah di bentuk komite empat yang berisikan tokoh tokoh tua yang sangat di hormati dan dikenal bersih, seperti Prof. Johanes, IJ Kasimo, Mr. Wilopo dan A Tjokroaminoto, yang bertugas untuk membersihkan departemen agama, bulog, CV Waringin, Telkom dan pertamina.

Pada masa ini perusahaan lembaga dan perusahaan pemerintah menjadi tempat yang sangat empuk untuk melakukan praktek praktek korupsi.

Era Reformasi

Era ini dimulai dari presiden Bj Habibie mengeluarkan UU No. 28 Tahun 1999. tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN, dengan membentuk lembaga KPKPN, KPPU atau ombudsmand. 

Lebih lanjut, pressiden Gusdur mendirikan lembaga yang disebut Tim Gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi (TGPTPK), yang langsung digugat di MA akhirnya dibubarkan. dan pasca kejadian itu pemberantasan tindakan korupsi di Indonesia mengalami kemunduran.

Dan pada masa presiden Sosilo Bambang Yudoyono (SBY) di bentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). lembaga inipun sekarang tidak seganas sawaktu awal awal terbentuk.

Kesimpulan

Korupsi di Indonesia tanpa disadari telah dipupuk sejak masa pra kemerdekaan. kerajaan kerajaan yang berdiri di nusantara telah mempraktekan perilaku ini walau dalam kadar yang kecil. seperti penggelapan upeti dan pajak. kemudian berlanjut masa kolonial, pasca kemerdaan dan reformasi. perilaku korupsi berkembang dari masa kemasa dimana dulu dilakukan oleh para raja, bangsawan dan sultan, namun kini rakyat jelatapun telah melakukan tindakan korupsi.