Korupsi Menghambat Kemajuan Indonesia dan Upaya Penanggulangannya

Perilaku korupsi jadi masalah tersendiri di Indonesia, bagaimana tidak korupsi seolah telah mendara daging dan dianggap seperti hal yang biasa saja dalam masyarakat. Perilaku korupsi di Indonesia telah menggurita dan merajalela hampir di setiap sektor pemerintahan baik tingkat bawah maupun tingkat atas.

Tentu para penegak hukum tidak menutup mata, berbagai upaya telah di lakukan seperti pembentukan institusi anti korupsi (KPK) dan penegakan hukum yang lebih tegas, namun nyatanya masih sangat sulit untuk menjangkau kasus korupsi yang melibatkan para elit politik dan pebisnis yang berpengaruh.

Upaya pemberantasan korupsi seolah jalan di tempat. hal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti adanya resistensi dari pihak pihak yang terlibat  tindakan korupsi serta dari kekuatan ekonomi yang besar. Selain itu proses hukum yang berjalan lambat akan mudah di intervensi oleh pihak pihak tertentu dan akhirnya upaya pemberantasan korupsi tidak mencapai hasil yang maksimal.

Korupsi di Indonesia Semakin Sulit Diberantas

Korupsi Menghambat Kemajuan Indonesia dan Upaya Penanggulangannya

Bila di tinjau dari sisi historis ada peran kolonial dalam perilaku korupsi di Indonesia. Peran ini dapat dilihat dari aktivitas perdagangan yang dimonopoli, kepentingan mereka di utamakan sementara itu disisi laih hak hak pribumi di kesampingkan. 

Kemudian cara seperti itu di wariskan pada pemimpin kita terdahulu. ini dapat di lihathat dari kebijakan yang di ambil lebih mengutamakan kepentingan kelompok dibandingkan kepentingan masyarakat, selain itu praktik praktik nepotisme penyalagunaan kekuasaan dan jabatan publik, menjadi hal yang sering kita saksikan. lebih lanjut, sistem administrasi, hukum warisan dari penjajah masih di pertahankan hingga saat ini.

Ada beberapa hal yang menyebabkan pemberantasan korupsi semakin sulit dilakukan yaitu antara lain, budaya korupsi yang telah mengakar dalam masyarakat, lemah dan lambatnya penanganan kasus korupsi apalagi melibatkan elit politik, serta hukuman bagi orang yang terjerat kasus korupsi tergolong ringan sehingga tidak memberikan efek jerah. 

Negara Gagal Memberantas Korupsi

Menurut Mark Pilips yang menyebabkan negara gagal memberantas korupsi karena pemerintah tindak menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama dalam pemerintahan. sehingga dukungan dari segi sumber daya, pendanaan dan perhatian juga terbatas, dan berakibat pada penegakan hukum yang tidak maksimal.

Lebih lanjut menurut Muliadi korupsi memiliki beberapa karakter yang menyebabkan negara gagal dalam memberantasnya yaitu antara lain:

Sulit Dilihat

Artinya korupsi tidak dapat dilihat secara fisik atau langsung dalam kegiatannya. hal ini karena korupsi di lakukan dengan cara sembunyi sembunyi, dibalik layar, serta bermain di ranah dokumen dan administrasi. akibatnya perluh penelitian lebih dalam untuk memberantasnnya. 

Kompleks

Korupsi sangat kompleks merujuk pada banyaknya aspek yang melibatkannya. Aspek tersebut antara lain,  korupsi multidimensi dalam artian bukan hanya berupa suap, namun nepotisme, penyalah gunaan kekuasaan, penyelewengan dana publik, dan masih banyak lagi.

Selain itu korupsi sistematis, dalam aksinya pelaku korupsi melibatkan banyak elemen baik pemerintah maupun swasta. selain itu dalam eksekusinya dilakukan dengan cara sembunyi sembunyi. 

Penyebaran Tanggungjawab

Penyebaran tanggungjawab ini mengacu pada penegak hukum yang kewenangannya tumpang tindih, artinya ada distribusi kewajiban dan kewenangan yang kurang jelas antara lembaga penegak hukum yang satu dan lainnya. kemudian di perparah dengan beban kerja dan tekanan yang beasar, sehingga penegak hukum hanya fokus pada kasus kasus besar saja.

Hukum Tidak Jelas

Banyak hukum yang tidak dapat di definisikan dengan baik, terlalu banyak versi pemahaman sehingga lembaga penegak hukum kesulitan dalam melakukan penegakan hukum. hal ini dikarenakan oleh beberapa faktor yaitu tidak jelas dalam penulisan undang undang, peraturan yang ambigu, dan interpretasi yang bervariasi oleh para ahli. 

Sikap Mendua

Sikap mendua merujuk pada penegak hukum yang membedakan perlakuan antara pelaku korupsi berdasarkan status ekonomi, status sosial, dan status politik mereka. Hal ini menggambarkan hukum tajam ke kebawah tumpul ke atas. 

Kendala Dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

Perlu di garis bawahi bahwa korupsi terjadi hampir di setiap negara baik negara maju maupun berkembang seperti Indonesia. oleh karena itu upaya pemberantasan korupsi terus di gaungkan walau nyatanya masih mengalami beberapa kendala. 

Kendala pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain di sebabkan oleh bebarapa faktor yaitu: tidak konsistennya penegak hukum dalam menangani kasus korupsi, struktur birokrasi yang berorientasi ke atas, tidak maksimalnya fungsi pengawasan, terlalu banyak celah untuk di masuki pelaku korupsi pada sistem birokrasi maupun politik, taktik taktik koruptor untuk mengelak dari hukum semakin canggih, dan sumberdaya manusia yang tidak memiliki moral yang kokoh.

Upaya Yang Harus Dilakukan

Ada beberapa upaya yang harus di lakukan pemerintah untuk menekan angka korupsi di indonesia, tentu upaya ini harus berjalan secara komprehensif dan berkelanjutan. Upaya tersebut antara lain: penegakan hukum secara adil dan konsisten, mengupayakan sistem administrasi yang ramping dan kaya fungsi, mengoptimalkan fungsi pengawasan, membenahi sistem birokrasi, dibuatnya uandang undang korupsi dengan penjabaran yang jelas, semua elemen bangsa memiliki idealisme yang kuat, menanamkan nilai dan moral anti korupsi sejak dini.

Kesimpulan

Korupsi telah menjadi masalah yang kronis di Indonesia, tersebar hampir di setiap sendi pemerintahan. jika hal ini tidak di tangani segera jangan heran negara kita akan mengalami perlambatan pembangunan. oleh karena upaya penanganan korupsi berkelanjutan segera harus di laksanakan. demi terciptanya pemerintahan yang jujur, bersih, transparan dan bebas dari korupsi.